![]() |
Apakah bekicot halal (Dok. Ist) |
Bekicot sering muncul sebagai salah satu bahan makanan di beberapa daerah. Diolah menjadi sate, rica-rica, hingga goreng krispi, rasa gurihnya membuat banyak orang penasaran.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum makan bekicot menurut ajaran Islam? Yuk, kita bahas bersama-sama berdasarkan pandangan ulama dan fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(toc) #title=(Daftar isi)
Bekicot adalah jenis siput darat yang biasanya memakan daun dan batang tanaman muda. Dalam istilah ilmiah, bekicot dikenal dengan nama Achatina variegata.
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
Karena melimpah dan mudah ditemukan, tak jarang hewan ini diolah menjadi berbagai hidangan.
Apa Kata Al-Qur'an Tentang Makanan Halal dan Baik?
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang baik dan halal. Contohnya, dalam surah Al-A'raf ayat 157, Allah menghalalkan semua yang baik dan mengharamkan yang buruk.
Lalu dalam surah Al-Mu’minun ayat 51, Allah memerintahkan para rasul untuk memakan makanan yang baik-baik.
Ayat-ayat ini menjadi dasar penting bagi umat Islam dalam menentukan mana makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Ternyata, ulama dari berbagai mazhab memiliki pendapat berbeda tentang hukum makan bekicot:
1. Imam An-Nawawi, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal
Mereka sepakat bahwa bekicot haram dimakan. Alasannya, bekicot termasuk kategori khobaits atau sesuatu yang dianggap menjijikkan. Selain itu, bekicot termasuk hewan melata kecil yang biasanya dihindari.
2. Imam Ibn Hazm
Dalam kitab Al-Muhalla, beliau juga berpendapat bahwa bekicot haram dimakan. Karena bekicot termasuk kelompok hewan kecil (hasyarat) yang dianggap menjijikkan, dan juga tidak bisa disembelih secara syariat.
3. Imam Malik
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot halal dimakan asalkan masih hidup dan dimasak (misalnya direbus atau dipanggang). Namun, jika bekicot ditemukan sudah mati, maka haram dikonsumsi.
Fatwa Majelis Fatwa Palestina dan MUI
Pada tahun 2009, Majelis Fatwa Palestina menetapkan bahwa bekicot darat dihukumi haram untuk dimakan. Pendapat ini menguatkan pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) yang melarang konsumsi bekicot.
Di Indonesia, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa khusus mengenai bekicot. Dalam Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 dijelaskan bahwa:
- Bekicot termasuk dalam kategori hasyarat atau hewan melata kecil.
- Menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Zhahiri), memakan bekicot adalah haram.
- Imam Malik memang menyatakan halal, tapi dengan syarat tertentu dan hanya jika tidak membahayakan.
Selain itu, MUI juga menetapkan bahwa memakan bekicot, membudidayakan, atau memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi hukumnya haram.
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
Bagi umat Islam, penting untuk memahami terlebih dahulu hukum suatu makanan sebelum mengonsumsinya. Meski bekicot sering diolah menjadi hidangan yang terlihat menggugah selera, mayoritas ulama dan fatwa resmi MUI menyatakan bahwa bekicot adalah haram untuk dimakan.
Ini karena bekicot termasuk hewan melata kecil yang dianggap menjijikkan dan tidak dapat disembelih sesuai syariat.
Dengan memahami penjelasan ini, semoga kita semua bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan sehari-hari, sesuai dengan ajaran Islam yang selalu mengutamakan makanan yang halal dan baik.