5 Hukum Pernikahan dalam Islam yang Penting Diketahui
Pernikahan
merupakan hubungan sakral antar perempuan dan laki-laki yang telah memenuhi
syarat. Hukum pernikahan dalam agama Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Oleh
karena itu, Kita harus mengetahuinya dahulu sebelum melangsungkan pernikahan
dengan pasangan.(toc) #title=(Daftar isi)
Selain itu, pernikahan juga memiliki beberapa tujuan. Oleh karena itu, umat muslim bisa melangsungkan pernikahan jika telah memenuhi syarat tertentu. Terlebih pernikahan perlu kesiapan dari segi finansial dan juga mental, baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Dalam
syariat, memang umat muslim dianjurkan untuk menikah. Terlebih menikah
merupakan sunnah Rasul dan para nabi lainnya. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW dalam HR Ibnu Majah, yang mana hukum menikah merupakan sunnah
dari Rasulullah SAW.
النِّكَاحُ
مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya:
"Menikah itu bagian dari sunnah ku, maka siapa yang tidak beramal dengan
sunnah ku, maka bukanlah dari golonganku." (HR Ibnu Majah).
Tidak
hanya itu saja, Allah SWT juga menegaskan bahwa menikah termasuk kedalam bagian
kebesarannya. Perintah ini terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Bahkan dalam ayat
tersebut Allah menjelaskan bahwa manusia tercipta berpasang-pasang, laki-laki
dan perempuan.
وَمِنْ
اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا
اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ
لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram
kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi
kaum yang berpikir.
Hukum Pernikahan dalam Islam Secara Umum
Pada
dasarnya, hukum pernikahan dalam Islam memang cukup banyak. Oleh karena itu,
umat muslim yang sudah memenuhi persyaratan bisa melaksanakan pernikahan agar
terhindar dari maksiat. Berikut beberapa hukum pernikahan yang penting untuk
Kita ketahui, yakni:
1. Wajib
Bagi
seseorang yang mau menikah dan telah mampu menikah, serta khawatir dirinya akan
terjerumus ke zina maka hukum menikah baginya adalah wajib. Umat muslim wajib
menikah jika pertumbuhan jasmani dan rohaninya telah sempurna serta khawatir
terjerumus dalam zina.
Namun
seorang pria yang akan menikah harus siap satu segi perekonomian. Sebab dirinya
akan bertanggung jawab atas kehidupan istri dan anak-anaknya kelak. Selain itu,
orang yang hendak menikah harus mampu membayar mahar serta membayar seluruh
nafkah perkawinan.
2. Sunnah
Hukum
menikah sunnah apabila seseorang ingin menikah dan mampu secara finansial,
namun dirinya dapat menjaga diri dari perbuatan zina. Meskipun usianya sudah
matang, namun dirinya masih mampu menjaga diri dari zina maka orang tersebut
boleh menikah atau menundanya.
Zina
sendiri mencakup banyak hal, tidak hanya menjerumus pada hubungan suami istri
saja. Oleh karena itu, jika Kita merasa takut terjerumus ke hal-hal yang kecil
maka melangsungkan pernikahan dengan cepat akan lebih baik. Sebab dalam agama
Islam zina merupakan hal buruk.
3. Mubah
Menikah
sendiri memerlukan kesepakatan antar dua belah pihak. Apabila salah satu pihak
belum siap menuju jenjang serius, maka Kita tidak boleh memaksanya. Terlebih
hukum menikah mubah apabila seseorang dalam kondisi stabil serta tidak takut
terjerumus kedalam zina.
Mubah
sendiri artinya tidak berdosa apabila Kita menunda pernikahan namun juga tidak
mendapatkan pahala. Namun, hukum ini tidak berlaku apabila Kita membahayakan
pasangan atau berlaku zalim. Terlebih pernikahan merupakan momen sakral antara
kedua belah pihak.
4. Makruh
Bagi
seseorang yang sudah ingin menikah namun tidak memiliki penghasilan, maka hukum
menikah adalah makruh artinya tidak disukai atau tidak dianjurkan. Meskipun
calon istri memiliki harta yang berlimpah, dan siap memenuhi segala kebutuhan
rumah tangga.
Pada
dasarnya, kewajiban suami adalah memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya.
Sementara kewajiban istri adalah melayani suami serta menghormatinya. Namun,
jika laki-laki belum mampu menafkahi calon istri maka sebaiknya orang tersebut
menunda pernikahan.
5. Haram
Hukum pernikahan haram apabila seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah serta menjalankan rumah tangga dengan baik. Bahkan saat orang tersebut memaksa menikah, maka dikhawatirkan dirinya akan menelantarkan istrinya. Oleh karena itu, haram hukumnya menikah.
Selain
itu, seseorang yang menikah hanya bertujuan untuk menganiaya istrinya maka
pernikahan tersebut haram. Pernikahan harus Kita jalankan dengan baik. Sebab
menikah merupakan salah satu ibadah yang mendatangkan banyak pahala dan juga
kebahagiaan.
Menikah
sendiri memang termasuk ibadah, namun Kita harus melangsungkannya sesuai
syariat Islam. Hal ini bertujuan agar pernikahan langgeng serta mendapatkan
keberkahan dari Allah SWT. Sebab dengan menikah Kita juga bisa melakukan ibadah
lainnya sesuai anjuran agama.
Setelah mengetahui hukum menikah dalam Islam, Kita bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Kita bisa mempersiapkan pernikahan dengan matang, sehingga kehidupan rumah tangga bisa Sakinah, Mawadah dan Warahmah.