Pengertian dan Hukuman Zina Menurut Islam, Benarkah Harus
Dirajam?
Di zaman yang semakin modern, banyak manusia melakukan hal-hal seperti zina. Padahal dalam agama Islam, zina merupakan perhatian yang buruk. Bahkan terdapat beberapa hukuman zina menurut Islam. Oleh karena itu, Kita harus menghindari hal yang berbau zina.
Pada
dasarnya, zina tidak hanya mengarah pada hubungan badan saja. Namun semua
perbuatan yang mengarah ke zina sama-sama menimbulkan dosa. Sebab setan selalu
menggoda umat manusia untuk melakukan hal-hal buruk seperti zina.(toc) #title=(Daftar isi)
Selain
itu, zina sendiri akan menuliskan dampak yang nyata dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, Kita harus menjaga diri dari perbuatan zina. Sebab Allah SWT
pernah menentang perbuatan zina dalam QS. Qur’an surat al-Isra ayat 32.
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Jenis-jenis Zina Secara Umum Menurut Islam
Dalam
agama Islam, terdapat beberapa jenis zina yang penting untuk Kita ketahui. Hal
ini bertujuan agar Kita senantiasa terhindar dari perbuatan buruk. Terlebih
zina bisa mendatangkan hukuman di dunia dan di akhirat. Berikut beberapa jenis
zina menurut agama Islam, yakni:
1. Zina Al-Lamam
Pada
dasarnya zina jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari zina mata,
zina lisan, zina hati, zina tangan dan juga zina kaki. Meskipun terdengar
sederhana, namun perlakuan tersebut tetap termasuk zina. Oleh karena itu, Kita
harus menjaga pandangan dari lawan jenis.
Meskipun
Kita tidak memiliki hubungan dengan lawan jenis, namun hal-hal yang memancing
hawa nafsu dapat membawa ke lubang zina. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah
SAW dalam hadits Riwayat Muslim.
“Telah
diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah
melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah
berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan,
hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya
adalah kemaluan.” (HR. Muslim).
2. Zina Muhsan
Secara
umum zina ini sering dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Artinya hubungan
zina mengarah ke hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya. Jika
terjerumus ke dalam zina ini, seseorang lebih rawan terserang penyakit kelamin.
Ketika
sudah menikah, sebaiknya Kita harus menjaga pandangan dari orang yang bukan
mahram. Sebab pandangan seringkali menimbulkan hawa nafsu. Terlebih Allah SWT
juga melarang zina, sebagaimana yang terdapat dalam QS. al-Anfal: 27.
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27).
3. Zina Gairu Muhsan
Dari
kedua jenis zina si atas, Zina Gairu Muhsan paling sering terjadi. Sebab zina
ini terjadi pada seseorang yang sama-sama belum menikah atau berstatus lajang.
Meskipun belum memiliki pasangan, namun berbuat hal-hal yang mengarah pada zina
hukumnya tetap haram.
Ketika
berpacaran atau memiliki hubungan spesial dengan lawan jenis, seseorang lebih
mudah terpancing hawa nafsu. Bahkan tak jarang banyak anak muda yang melakukan
hal tak senonoh diluar ikatan pernikahan. Padahal Islam sangat melarang
perbuatan yang mengarah pada zina.
Hukuman Zina Menurut Islam yang Wajib Diketahui
1. Orang yang Sudah Menikah
Dalam
agama Islam, orang yang sudah menikah harus senantiasa menjaga pandangan.
Apabila seseorang terjerumus pada lubang zina, maka dirinya harus mendapatkan
hukuman rajam atau dilempari batu sampai meninggal dunia.
خُذُوْا
عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا :
اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ
بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya:
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka
Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan
dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina)
dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus
kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana
ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan
batu beramai-ramai sampai mati!”.
2. Orang yang Belum Menikah
Meskipun
perempuan dan laki-laki belum menikah, namun tidak boleh menjalin hubungan
tanpa ikatan yang sah. Pezina yang belum menikah harus mendapatkan hukuman
berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Setelah
mengetahui jenis-jenis dan hukuman Zina menurut Islam, Kita harus menjauhinya.
Sebab zina merupakan perbuatan yang buruk dan bisa menyebabkan dosa besar.
Bahkan zina juga dapat menghilangkan cahaya dari wajah.