![]() |
Mukena tipis (Dok. Ist) |
Mukena adalah pakaian khusus yang biasa digunakan oleh para muslimah saat melaksanakan sholat. Seiring perkembangan zaman, model mukena kini semakin bervariasi.
Salah satu yang banyak digemari adalah mukena berbahan tipis karena dianggap lebih ringan, mudah dibawa, dan tidak panas saat dikenakan. Namun, muncul pertanyaan di kalangan muslimah apakah mukena tipis sah dipakai untuk sholat?.
(toc) #title=(Daftar isi)
Mukena Harus Menutupi Aurat dengan Sempurna
Dalam ajaran Islam, menutup aurat adalah syarat sahnya sholat. Karena itu, pakaian yang dikenakan termasuk mukena harus dapat menutup aurat dengan baik, tanpa menampakkan bagian tubuh atau warna kulit.
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
Mengutip dari buku Shalat Dhuha Dulu, Yuk! karya Imron Mustofa, mukena yang digunakan untuk sholat harus bersih dan suci. Mukena yang kotor atau berbau bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
Maka dari itu, memilih mukena yang tepat bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan syariat.
Penjelasan Buya Yahya: Mukena Tipis Sah Asal Tidak Tembus Pandang
Buya Yahya, salah satu ulama terkemuka di Indonesia, menjelaskan bahwa penggunaan mukena berbahan tipis pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: kain mukena tersebut tidak boleh tembus pandang.
“Tipis gak ada masalah, asalkan memang tidak terlihat. Kan ada kain yang seperti plastik itu, itu tidak sah,” jelas Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang tayang di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurutnya, yang dimaksud ‘tidak sah’ adalah jika mukena tersebut terlalu tipis hingga menyerupai kaca atau plastik, sehingga memperlihatkan warna kulit pemakainya.
Jika kondisi ini terjadi, maka mukena tersebut tidak dapat menutupi aurat secara sempurna dan tidak memenuhi syarat sah sholat.
“Tipis pun juga sah. Asalkan itu tadi, tidak tembus, tidak terlihat warna kulitnya,” ujar beliau lebih lanjut.
Hindari Mukena Bergambar dan Bertulisan
Selain masalah bahan, Buya Yahya juga menyarankan agar para muslimah menghindari mukena yang memiliki gambar atau tulisan. Menurutnya, mukena dengan motif seperti itu bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Gambar atau tulisan yang mencolok dapat mengalihkan fokus dan konsentrasi saat sholat.
Oleh karena itu, lebih baik memilih mukena dengan warna polos atau motif yang tidak mencolok agar sholat bisa dilakukan dengan lebih khusyuk.
Salah satu persepsi yang berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa mukena harus berwarna putih.
Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi muslimah untuk mengenakan mukena berwarna putih.
Meskipun warna putih dianjurkan karena dianggap bersih dan suci, namun warna lain tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
“Kalau warna boleh, warna hitam, warna putih, warna yang lain boleh. Cuma memang sebaik-baiknya warna adalah warna putih. Tapi itupun juga tidak harus,” terang Buya Yahya.
Beliau juga menambahkan bahwa mukena yang berwarna selain putih bisa menjadi pilihan terutama jika bahan kain putih terasa kurang sejuk atau tidak nyaman untuk digunakan dalam beribadah.
Menggunakan mukena tipis saat sholat pada dasarnya boleh-boleh saja, selama tidak tembus pandang atau memperlihatkan warna kulit.
Sebagai pakaian ibadah, mukena harus dapat menutupi aurat secara sempurna dan tidak mengganggu kekhusyukan sholat.
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
Selain itu, memilih mukena yang bersih, nyaman, serta bebas dari motif mencolok adalah hal yang juga perlu diperhatikan oleh setiap muslimah.
Dalam hal warna, tidak ada keharusan untuk memakai mukena putih. Warna apapun diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan syariat dan tetap mendukung kenyamanan dalam beribadah.
Dengan memahami hal-hal tersebut, diharapkan para muslimah bisa lebih bijak dalam memilih mukena yang sesuai dengan syariat dan tetap nyaman digunakan untuk beribadah.