![]() |
Ilustrasi orang berzina (Dok. Ist) |
Dalam ajaran Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah adalah perbuatan yang sangat tercela.
Hal ini tidak hanya dianggap sebagai dosa besar, tetapi juga ada hukuman berat yang telah ditetapkan syariat untuk mencegah perbuatan ini terjadi.
(toc) #title=(Daftar isi)
Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 32 secara tegas melarang umat Islam mendekati zina. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut zina sebagai “perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
Larangan keras ini menunjukkan betapa besar bahaya dan keburukan dari perbuatan zina itu sendiri, baik bagi individu maupun masyarakat.
Tuduhan Zina Termasuk Al-Qadzf
Menuduh seseorang berzina tanpa bukti disebut dengan istilah Al-Qadzf. Menurut penjelasan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah, Al-Qadzf termasuk salah satu dosa besar.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan dalam haditsnya tentang tujuh perbuatan yang dapat menghancurkan, salah satunya adalah menuduh perempuan-perempuan suci berzina.
Tuduhan semacam ini bukan hanya menyakiti hati dan merusak nama baik, tetapi juga merusak kehormatan umat.
Hukuman bagi Penuduh yang Tak Punya Bukti
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga menetapkan hukuman bagi siapa saja yang berani menuduh orang lain berzina tanpa bisa mendatangkan empat saksi.
Berdasarkan surah An-Nur ayat 4, orang yang melakukan Al-Qadzf akan dikenai beberapa sanksi, yaitu:
- Didera sebanyak 80 kali.
- Kesaksiannya tidak lagi diterima untuk selamanya.
- Dicap sebagai orang fasik, yakni orang yang dianggap keluar dari jalan kebenaran.
Ketentuan ini menjadi pengingat agar setiap muslim berhati-hati dalam berbicara dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang sangat serius.
Dalam hukum Islam, terdapat sedikit perbedaan dalam penerapan hukuman jika yang menuduh adalah seorang hamba sahaya.
Lara ulama sepakat bahwa hamba sahaya yang menuduh orang merdeka berzina dikenai hukuman dera sebanyak 40 kali — setengah dari hukuman untuk orang merdeka.
Perbedaan ini berkaitan dengan ketentuan had qadzf yang dapat dikurangi karena status sosial penuduh sebagai hamba.
Hikmah dari Penetapan Hukuman Ini
Islam menetapkan hukuman tersebut bukan tanpa tujuan. Dalam kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, dijelaskan bahwa ada beberapa hikmah penting dari disyariatkannya hukuman ini, di antaranya:
1. Menjaga kehormatan umat Islam. Menuduh seseorang berzina tanpa dasar dapat merusak harga diri dan martabatnya.
(getCard) #type=(post) #title=(Baca juga yang ini, cek yuk!)
2. Melindungi masyarakat dari tersebarnya fitnah dan perilaku tercela. Tuduhan yang tidak benar dapat memicu keresahan dan menurunkan moral masyarakat.
Menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang sah adalah dosa besar yang dapat menghancurkan diri sendiri dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap muslim harus menjaga lisannya dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perbuatan Al-Qadzf.
Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta membangun masyarakat yang penuh dengan kebaikan dan kasih sayang.