6 Syarat Pernikahan dalam Islam yang Penting untuk Dipahami
Menjalin
ikatan pernikahan yang sah tentu menjadi keinginan semua manusia, terutama umat
muslim. Sebab dengan pernikahan, Kita bisa mengikuti sunnah para nabi dan
rasul. Namun sebelum itu, Kita harus mengetahui syarat pernikahan dalam Islam
agar pernikahan langgeng.(toc) #title=(Daftar isi)
Selain itu, pernikahan dalam Islam akan sah apabila kedua mempelai memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah. Tanpa keduanya, maka pernikahan hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya memahami syarat dan rukun menikah menurut agama Islam.
Dalam
Al Qur'an sendiri, laki-laki dan perempuan yang sudah siap menikah serta
khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina wajib menikah. Terlebih dalam QS
Adz-Dzariyat ayat 49 terdapat penjelasan bahwa Allah SWT menciptakan manusia
berpasang-pasang, pria dan wanita.
ÙˆَÙ…ِÙ†
ÙƒُÙ„ِّ Ø´َÙ‰ْØ¡ٍ Ø®َÙ„َÙ‚ْÙ†َا زَÙˆْجَÙŠْÙ†ِ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَØ°َÙƒَّرُونَ
“Dan
segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.”
Syarat Pernikahan dalam Islam Secara Umum
Mempelajari
persyaratan pernikahan dalam Islam beserta rukunnya memang cukup penting. Hal
ini bertujuan agar pernikahan sah dimata negara dan hukum, sehingga Kita dapat
membangun rumah tangga yang harmonis. Berikut beberapa syarat menikah menurut
agama Islam, yakni:
1. Beragama Islam
Ketika
seseorang akan melangsung pernikahan, maka keduanya harus beragama Islam baik
mempelai wanita ataupun mempelai pria. Apabila salah satu mempelai beragama non
muslim, maka pernikahan tersebut tidak sah. Bahkan hubungannya tetap mengarah
pada zina.
Namun
apabila mempelai bersedia untuk mualaf atau masuk agama Islam , pernikahan
tersebut hukumnya tetap sah. Selain itu, kedua mempelai harus menyertakan nama
kedua orang tua kandung. Dengan memenuhi syarat ini, maka pernikahan akan sah
dari segi agama Islam.
2. Bukan Mahram
Selain
harus beragama Islam, calon mempelai pengantin tidak boleh satu mahram. Artinya
saat keduanya satu sepersusuan, maka pernikahan tersebut tidak akan sah. Oleh
karena itu, ketika akan melangsungkan pernikahan Kita harus mencari tahu
silsilah keluarga dengan jelas.
Selain
itu, ketika seseorang menikahi saudaranya sendiri hukumnya haram atau tidak
sah. Semua orang yang termasuk mahram meliputi, saudara kandung, ibu, ayah, dan
lainnya. Dengan demikian, Kita harus mempelajari nasab pasangan sebelum menuju
ke jenjang yang serius.
3. Adanya Wali dari Calon Pengantin Wanita
Sebuah
pernikahan akan sah dalam agama Islam, apabila calon pengantin wanita memiliki
wali. Biasanya yang berhak menjadi wali nikah untuk pengantin perempuan adalah
ayah kandungnya. Jika ayah dari pihak wanita sudah meninggal atau berhalangan
maka boleh diwakilkan.
Secara
umum, wali tersebut dapat terwakili oleh saudara kandung laki-laki ataupun
laki-laki yang tertua dalam keluarga. Namun jika terpaksa tidak ada yang bisa
mewakili, pengantin bisa menggunakan wali hakim. Hal ini sesuai dengan HR.
ad-Daruqutni dan Ibnu Majah.
“Dari
Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ï·º: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan
(menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR.
ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
4. Memiliki 2 Orang Saksi
Selain
menghadirkan wali nikah dari calon pengantin wanita, pernikahan akan sah
apabila terdapat minimal 2 saksi. Saksi tersebut berasal dari keluarga mempelai
laki-laki dan mempelai wanita. Tanpa adanya saksi maka pernikahan tidak akan
sah dari segi agama Islam.
Secara
umum, saksi pernikahan harus memenuhi beberapa syarat mulai dari beragama
islam, baligh, berakal sehat serta paham maksud dari akad. Apabila salah satu
saksi belum bisa memenuhi syarat tersebut, calon pengantin bisa mencari saksi
lain yang bisa memenuhi syarat.
5. Kedua Mempelai Tidak Sedang Berihram atau Haji
Para jumhur ulama sepakat bahwa menikah tidak boleh Kita lakukan saat haji atau umrah. Bahkan mazhab Syafi’i juga turut menegaskan bahwa menikah dan menjadi saksi termasuk dalam larangan haji. Penyataan ini tertulis dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib.
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram)
yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi
dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”.
6. Tidak Boleh Ada Unsur Paksaan dari Pihak Manapun
Ikatan
pernikahan akan sah apabila kedua mempelai pengantin siap dari segala hal.
Selain itu, pernikahan tidak boleh ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun.
Sebab pernikahan karena paksaan akan menimbulkan hubungan rumah tangga yang
tidak harmonis serta tidak awet.
Sebaliknya,
pernikahan atas kemauan dua belah pihak akan membawa keharmonisan dan
kebahagiaan. Oleh karena itu, Kita tidak boleh memaksa pasangan untuk menikah
jika Mereka belum siap. Sebab dalam pernikahan perlu komunikatif antara kedua
belah pihak.
Itulah
beberapa syarat pernikahan dalam Islam yang wajib Kita ketahui. Setelah
mengetahuinya, Kita harus mempersiapkan sebelum menjelang hari pernikahan. Hal
ini bertujuan agar pernikahan sah dari sisi agama atau negara, serta rumah
tangga berjalan dengan harmonis.