Hukum Mengurus Jenazah dan Tata Cara Melakukannya Sesuai
Syariat Islam
Mengurus
jenazah merupakan salah satu hal yang penting Kita lakukan jika terdapat
kerabat yang meninggal dunia. Sebab hukum mengurus jenazah adalah Fardu
Kifayah. Oleh karena itu,u banyak masyarakat dari berbagai suku dan budaya yang
mengurus jenazah dimakamkan.
Pada
dasarnya, meninggal dunia merupakan salah satu hal yang pasti. Artinya, setiap
makhluk hidup yang bernyawa pasti akan meninggal dunia. Bahkan tidak ada satu
orangpun yang mengetahui kapan tiba ajalnya. Sebab kematian seseorang merupakan
rahasia Allah SWT.
Bagi
umat manusia, meninggal dunia bukanlah segalanya. Sebab masih terdapat akhirat
yang harus Kita jalani setelah urusan di dunia selesai. Selain itu, di akhirat
manusia juga harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama hidup di
dunia.
Hukum Mengurus Jenazah Menurut Agama Islam
Meskipun
hukum mengurus jenazah tidaklah wajib, namun umat muslim harus melakukannya.
Sebab terdapat beberapa kewajiban jenazah yang harus terpenuhi dengan baik.
Terlebih manusia merupakan milik Allah SWT dan semua akan kembali jika waktunya
telah tiba.
اَلَّذِيْنَ
اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ
رٰجِعُوْنَۗ ١٥٦
Artinya:
"(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan
(sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami
akan kembali)."
Apabila
mendengar kabar orang meninggal, Kita harus mengucapkan doa tersebut. Hal ini
bertujuan agar Kita senantiasa mengingat kematian. Sebab kematian itu pasti
terjadi, namun datangnya tidak dapat Kita prediksi dari jauh-jauh hari.
Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Agama Islam
Setelah
mengetahui hukum mengurus jenazah, Kita juga harus mengetahui kewajiban
jenazah. Hal ini bertujuan agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa adanya
kendala. Berikut beberapa kewajiban mengurus jenazah menurut agama Islam,
yakni;
1. Memandikan Jenazah
Memandikan
jenazah adalah membersihkan tubuhnya dari najis dan kotoran dengan air dan
sabun. Sementara menurut ulama, memandikan jenazah hukumnya adalah Fardu
Kifayah. Selain itu, orang yang memandikan jenazah harus memiliki jenis kelamin
sama atau mahram.
Apabila
seorang berjenis kelamin pria, maka orang yang berhak memandikannya adalah pria
lain dan istrinya. Tidak hanya itu saja, memandikan jenazah harus dalam keadaan
sopan, rapi dan tertutup. Artinya tidak boleh ada orang lain yang melihat
jenazah ketika dimandikan.
2. Mengkafani Jenazah
Selain
memandikan jenazah, umat muslim juga harus mengkafani jenazah apabila terdapat
kerabat yang meninggal dunia. Ketentuan ini tentu berbeda dengan agama lainnya.
Meskipun demikian, Kita harus saling menghormati keberagaman agar tercipta
keharmonisan.
Secara umum, mengkafani jenazah memerlukan 3 lembar kain untuk laki-laki. Sementara untuk perempuan membutuhkan 5 lembar kain kafan. Selain itu, mengkafani jenazah harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
"Mandikanlah
jenazahnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan
dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian (parfum); dan jangan
pula ditutupi kepala dan wajahnya karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat
dengan bertalbiyah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Na'im dan Baihaqi).
3. Menyolatkan Jenazah
Setelah
mengkafani jenazah, biasanya umat muslim yang meninggal dunia harus dishalatkan
terlebih dahulu. Meskipun hukumnya tidak wajib, namun hal ini penting untuk
Kita lakukan. Selain itu, orang yang mengikuti shalat jenazah harus sudah
baligh dan memiliki akal sehat.
Shalat
jenazah terdiri dari empat takbir tanpa ruku dan sujud. Sama halnya dengan
shalat biasa, umat muslim yang akan shalat jenazah harus wudhu terlebih dahulu.
Sebab syarat sah shalat jenazah adalah suci dari berbagai macam kotoran baik
hadas kecil atau hadas besar.
4. Mengubur Jenazah
Apabila
beberapa prosesi tersebut sudah selesai terlaksana, jenazah harus segera
dimakamkan. Sebab menyegerakan pemakaman jenazah merupakan kewajiban umat
muslim. Oleh karena itu, apabila melihat tetangga meninggal dunia Kita harus
membantu proses pemakaman.
Anjuran
untuk segera mengubur jenazah juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam
sebuah hadits. Oleh karena itu, tidak heran jika pemakaman umat muslim memakan
waktu yang singkat. Terlebih jika jenazah tersebut terkenal dengan pribadinya
yang cukup baik.
إذا
وُضِعَتِ الْجَنَارَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ
كَانَتْ صَالِحةً قَالَتْ قَدِمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحِةٍ قَالَتْ يَا
وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُوْنَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلَّ شَيْ ءٍ إِلَّا
الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ
Artinya:
"Apabila jenazah telah diletakkan (dalam keranda) dan kemudian diusung
oleh kaum laki-laki di atas pundak mereka, jika si jenazah orang saleh, ia akan
mengatakan segerakanlah', namun apabila bukan orang saleh ia akan berkata
'betapa sedihnya aku, ke manakah gerangan mereka akan membawaku?' Suara itu
didengar oleh segala sesuatu (makhluk) kecuali manusia. Jika saja manusia
mendengarnya, (maka pastilah) ia akan pingsan." (HR Bukhari, an-Nasa'i,
Baihaqi, dan Ahmad).
Hukum mengurus jenazah memang tidak wajib. Namun akan lebih baik jika umat muslim mengurus jenazah kerabatnya yang meninggal dunia. Terlebih orang yang sudah meninggal dunia harus segera dimakamkan.
Download Tulisan.
- Hukum Khitan dalam Islam.pdf(getCard) #type=(download) #title=(Hukum Khitan dalam Islam.pdf) #info=(296kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)
- Hukum Khitan dalam Islam.docx(getCard) #type=(download) #title=(Hukum Khitan dalam Islam.docx) #info=(203kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)