Pendahuluan
Islam mewajibkan kaum laki-laki untuk melaksanakan sholat Jumat, sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah. Dimana untuk pelaksanaannya harus sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti niat, rukun sampai dengan syarat sahnya sholat Jumat.
(toc) #title=(Daftar isi)
Untuk pelaksanaan shalat Jum'at dilakukan secara berjamaah di masjid dan tak perlu melakukan sholat Dzuhur lagi. Dijelaskan dalam surat Al-Jumuah ayat 9:
﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩ ﴾ ( الجمعة/62:9)
Artinya: Wahai
orang-orang yang beriman, apabila (seruan)
untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.
(Al-Jumu'ah/62:9)
Allah menghimbau orang-orang beriman agar segera ke masjid untuk salat berjamaah apabila azan sudah dikumandangkan.
Wahai orang-orang yang beriman! Di mana pun dan kapan pun kamu berada. Apabila telah diseru dengan dikumandangkan azan untuk melaksanakan salat Jumat pada hari Jumat, atau salat lima waktu maka segeralah kamu mengingat Allah, dengan melaksanakan salat yang khusyuk serta zikir dan doa sesudah salat; dan tinggalkanlah jual beli dan berbagai kegiatan lainnya.
(getCard) #type=(post) #title=(Yang lagi viral, cek yuk!)
Yang
demikian itu, meninggalkan sementara berbagai kegiatan untuk segera
melaksanakan salat wajib berjamaah di masjid, lebih baik bagi kamu dibandingkan
dengan menunda salat, jika kamu mengetahui keutamaan salat di awal waktu dengan
berjamaah di masjid.
Lewat ayat tersebut seorang muslim diwajibkan untuk meninggalkan segala urusan dan bersegera untuk menunaikan sholat Jumat.
Hukum
Sholat Jum at
Hukum
dari sholat Jumat sudah ada pada firman Allah SWT melalui surah Al-Jumuah ayat
9, Selain itu pula, telah tertuang pada hadis nabi yang berisikan mengenai kaum
adam diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat.
Jika ia
meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali, ia akan masuk dalam golongan
kafir, Inilah hadisnya yang berbunyi:
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ
كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya, “Siapa yang
mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya,
niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR
At-Thabarani)
Selain dari hadits At-Thabrani terdapat hadis lain juga yang
menjelaskan para kaum adam menjaga sholat Jumat, At-Tirmidzi, dan
Ad-Daruquthni. Untuk hadisnya sendiri adalah sebagai berikut:
مَنْ تَرَكَ
الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
“ Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat
Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya ,” (HR At-Tirmidzi,
At-Thabrani, Ad-Daruqutni).
Muasal Sholat Jum’at
Awal mula
munculnya shalat Jumat berada di sebuah
desa yang berdekatan dengan Kota Madinah dan didirikan pertama kali oleh As’ad
bin Zurarah sebelum Nabi Muhammad SAW. Dimana dahulu kala Nabi Adam bertemu
dengan Siti Hawa pada harI Jumat di Muzdalifah.
Karena
adanya pertemuan tersebut Muzdalifah dinamakan sebagai Jumu’an. Bisa dikatakan
juga sebagai berkumpulnya manusia di hari Jumat untuk melakukan shalat
berjamaah. Itulah mengapa perintah untuk melakukan shalat Jumat turun di kota
Makkah, kemudian oleh nabi Muhammad diteruskan di kota Makkah dengan cara
bersembunyi karena syiarnya belum ditampakkan.
Pada
dasarnya hukum dari shalat Jumat adalah fardhu ain, apabila telah memenuhi
semua persyaratan.
Semua yang sudah baligh, merdeka dan sehat (kaum adam) wajib melaksanakan sholat.
Sedangkan untuk kaum hawa tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat karena
hukumnya budak dan khutsa, karena pada dasarnya kaum hawa mempunyai kekurangan,
yaitu udzur atau sakit.
(getCard) #type=(post) #title=(Mungkin anda suka, cek yuk!)
Mereka
yang telah menetap dan bermukim wajib melaksanakan shalat Jumat dan juga bagi
laki-laki yang mendengar panggilan shalat ketika para penduduk sedang
menyelenggarakannya.
Syarat dan
Rukun Sholat Jumat
Jika sudah mengetahui aturan dan
ketentuan shalat Jumat, maka diwajibkan seorang muslim juga harus paham
pelaksanaannya. Dimana sholat akan dilaksanakan bersamaan dengan sholat dzuhur dan sebagai pengganti sholat dzuhur, yaitu
saat matahari berada diatas dan benda mempunyai satu bayangan.
Syarat Sholat Jum’at
Lalu untuk syarat yang harus dipenuhi
sebagai seorang muslim adalah sebagai berikut:
●
Muslim.
●
Telah berusia
15 tahun atau baligh.
●
Sehat
jasmani dan rohani
●
Berada di
negara yang sudah merdeka.
●
Kaum adam / laki laki.
●
Memiliki
tempat tinggal.
Rukun Sholat Jumat
Sholat akan mendapatkan pahala dan sah
oleh syariat agama adalah ketika para jamaah mengetahui rukun sholat jumat.
Rukun sholat jumat yang perlu diketahui oleh seorang mukmin, diantaranya adalah
sebagai berikut:
●
Shalat
dilakukan berjamaah ketika waktu dhuhur.
●
Adanya
khotbah sholat Jumat.
●
Shalat
dengan posisi berdiri bagi yang mampu mengerjakan.
●
Adanya
niat sholat Jumat, yaitu:
Niat Sholat Jumat Untuk Makmum
أ صَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta'ala."
Niat Sholat Jumat Untuk Imam
أُ صَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imamal lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah ta'ala."
Kemudian membaca takbiratul ihram.
● Surah Al-fatihah.
● Melakukan i’tidal dan tumaninah.
● Melakukan sujud dua kali dan tumaninah.
● Membaca tahiyat akhir.
● Kemudian salam.
Hukum dan
Ancaman Bagi yang Meninggalkan Sholat Jum'at
Sholat
Jumat mempunyai banyak sekali keutamaan dan manfaat yang mana sebagai seorang mukmin
harus menjalankannya. Apabila meninggalkan ibadah yang ringan ini, maka akan
dianggap oleh Allah hamba yang munafik, hal tersebut seperti disampaikan pada
hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana memiliki arti sebagai
berikut:
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ
كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya, “Siapa yang
mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya,
niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR
At-Thabarani)
Sedangkan
untuk para mukmin yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena malas untuk
beribadah, namun sudah mengetahuinya bahwa sholat tersebut wajib, maka tidak
bisa disebut sebagai orang kafir menurut para ulama. Meskipun demikian, harus
tetap melakukan taubat.
Semoga Bermanfaat
Download Naskah ini
- Syarat dan Rukun Shalat Jumat, dan Hukum Meninggalkannya.pdf(getCard) #type=(download) #title=(Syarat dan Rukun Shalat Jumat, dan Hukum Meninggalkannya.pdf) #info=(230kb) #button=(Unduh)
- Syarat dan Rukun Shalat Jumat, dan Hukum Meninggalkannya.docx(getCard) #type=(download) #title=(Syarat dan Rukun Shalat Jumat, dan Hukum Meninggalkannya.docx) #info=(133kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)
https://bizzy.my.id/wp-content/uploads/2023/12/Banner-Header-970-%C3%97-250-pemilu.jpg
BalasHapus